PASBAR – Ramai beredar dikalangan wartawan Sumatera Barat (Sumbar) 2 potongan video diduga pengembalian uang oleh seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar berinisial Y kepada A istri seorang tersangka penyelahgunaan narkotika yang ditangkap BNNK Pasbar pada akhir Februari 2023 lalu.
Konon kabarnya uang yang dikembalikan itu merupakan uang hasil pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry AM, SH., MM kepada A untuk meringankan hukuman suaminya dengan merubah pasal dari pengedar ke pemakai, hal itu diungkap A bahwa dirinya didesak oleh Irwan Effenry harus menyiapkan uang sebsar Rp. 25 juta dalam 3 hari.
“Aku kembalikan uang ini, aku udah pusing dengan uang ini, gara-gara Pak Kaban ini, kalau Pak Kaban aja yang kena gak apa-apa, tapi ini menyangkut nama BNN, aku juga bisa kena, bisa saya disuruh push up, bisa dipindahkan ke Papua. Bisa aja karena dia Bintang I, dia komunikasi langsung dengan Inspektorat, dengan orang pusat”, ujar seorang pria dalam video mengenakan kaos putih yang diduga anggota BNNK dengan inisial Y.
Selain merekam ucapan Y yang duduk di kursi sofa diduga diruang tamu rumah A, video dengan durasi 14 detik dan 23 detik itu juga memperlihatkan sebuah amplop cokelat yang diduga berisi uang yang baru diterima A dari Y.
“Saat suami baru ditangkap kondisi saya lagi hamil besar, saat itulah saya didesak oleh Pak Kaban (Irwan Effenry) menyiapkan uang Rp. 25 Juta dalam 3 hari”, ujar A saat berbincang dengan indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (17/05).
A menceritakan bahwa dari Rp. 25 Juta yang diminta, ia hanya menyanggupi Rp. 15 Juta, dan uang itu diantarkan langsung oleh A ke ruangan kerja Kepala BNNK Irwan Effenry, namun Irwan Effenry justru menolak menerima uang di dalam ruang kerjanya, ia malah meminta A untuk menyerahkan uang itu dipinggir jalan diluar kantor BNNK.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Saya juga gak ngerti (disuruh menyerahkan uang di pinggir jalan), padahal saya sudah didalam ruangnya ingin menyerahkan uang itu langsung ke dia, tapi karena diminta menyerahkan uang diluar, saya suruh saudara saya menyerahkan dan diterima oleh anggotanya dipinggir jalan, lalu uang itu diserahkan kembali oleh anggotanya kepada dia diruang kerjanya disaat saya masih di dalam ruang kerjanya”, tutur A.
Namun pasca penyerahan uang itu, lanjut A, dirinya mempertanyakan ke penyidik BNNK terkait mana saja pasal yang telah dirubah untuk meringankan hukuman suaminya, ternyata pasal yang diterapkan penyidik masih pasal tinggi sehingga A merasa tidak terima dan meminta uangnya dikembalikan.
“Uang saya dikembalikan setalah heboh diberitakan salah satu media streaming melalui salah seorang oknum anggotanya di rumah saya, saya sempat videokan saat anggotanya mengembalikan uang saya itu”, katanya.
Tidak hanya dirinya, A juga menceritakan selain dirinya Irwan Effenry juga memeras istri tersangka lainnya dengan ini sial K, menurut A Irwan meminta uang sebesar Rp. 45 Juta kepada K untuk dapat membebaskan K yang awalnya juga turut ditangkap bersama suaminya.
Masih menurut A, awalnya yang ditangkap oleh BNNK Pasbar adalah suaminya K, untuk pengembangan serta mendapatkan barang bukti tambahan, penyidik BNNK lalu menggeledah rumah K dan suaminya, dirumah K penyidik lalu menayakan apakah K juga pengguna narkotika, K lalu menjawab bahwa dirinya pernah memakai narkotika jauh sebelum ia menikah dengan suaminya.
“Lalu K di tes urin dan hasilnya positif, atas dasar itulah penyidik BNNK menahan juga K padahal tidak ada barang bukti ditemukan ditangan K, lalu penyidik meminta uang Rp. 45 Juta supaya K dan mobilnya yang juga turut diamankan bisa dibebaskan”, tukas A.
K pun membenarkan semua yang disampaikan A, menurut K peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasbar kepada dirinya terjadi pada awal bulan Maret yang lalu.
“Iya betul (dirinya diperas Kepala BNNK Pasbar), kejadiannya sebelum bulan puasa (2023)”, terang K ketika dibungi melalui selulernya, Rabu (17/05).
Ketika dikonfirmasi Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, awalnya tidak dengan tegas membantah dan juga membanarkan tudingan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
“Izin, sudah dijawab oleh pimpinan kami (Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar), berikut saya kirimkan videonya”, tulis Irwan melalui pesan instan menjawab pertanyaan indonesiasatu.co.id, Rabu (17/05) malam.
Irwan Effenry lalu mengirimkan video hasil wawancara salah seorang wartawan media streaming dengan Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar AKBP Saifuddin Anshori, S.I.K., M.H, dalam dalam video wawancara itu samasekali tidak ada menjawab tudingan pemerasan yang dialamatkan ke Irwan Effenry, Saifuddin Anshori dalam video itu hanya menjaslakn bahwa Sumbar sudah masuk jalur merah (darurat narkoba) khususnya dijalur-jalur perlintasan seperti Pasaman Barat.
Setelah didesak, Irwan Effenry akhirnya membantah bahwa dirinya tidak pernah memeras istri tersangka A dan K.
“Saya tidak pernah memeras atau meminta uang kepada istri tersangka, terimakasih”, bantahnya.
Namun, saat ditanya kenapa ada pengembalian uang yang diduga dilakukan oleh Y anggotanya kepada A, dirinya tidak dapat menjawab.
“Saya sudah sampaikan, silahkan (lakukan) klarifikasi ke BNNP (Sumbar) sesuai dengan perintah pimpinan”, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, indonesiasatu.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi Kepala BNNP Sumatra Barat Brigjen. Pol. Drs. Sukria Gaos, M.M. (Redaksi/JH)